SUMENEP || BN – Polsek Lenteng mengambil langkah mitigasi setelah seorang pria berinisial MS (32) diamankan warga di Desa Beneresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Rabu (24/9/2025).
MS diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sekaligus dugaan pelecehan terhadap dua perempuan berinisial AN (27) dan RS (19) di Desa Ellak Daya.
Informasi penangkapan MS awalnya menyebar melalui grup WhatsApp warga, hingga membuat masyarakat beramai-ramai menangkapnya.
Agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, aparat desa bersama warga segera menyerahkan pelaku ke Polsek Lenteng.
Unit Reskrim kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan.
Hasilnya, keduanya mengakui bahwa MS adalah orang yang pernah melakukan pencurian dan pelecehan terhadap mereka.
Namun, alih-alih menempuh jalur hukum, para korban justru menolak membuat laporan resmi dan hanya meminta pelaku mengganti kerugian.
“Penyidik tidak bisa memaksa korban membuat laporan polisi. Itu hak korban. Kami hanya memfasilitasi agar ada jalan keluar yang tidak merugikan kedua belah pihak,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H.
Akhirnya, kasus tersebut diselesaikan lewat musyawarah di Balai Desa Ellak Daya yang dihadiri korban, keluarga, aparat desa, dan tokoh masyarakat. Kesepakatan damai secara kekeluargaan pun diambil.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui AKP Widiarti menegaskan bahwa polisi tetap mengedepankan pencegahan agar warga tidak main hakim sendiri.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat segera melapor bila menjadi korban tindak pidana.
“Kalau dibiarkan selesai begitu saja, bisa jadi akan menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari,” tegas AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep. (*)






