Warga Lapa Laok Bongkar Skandal Pungutan Tambak Udang Berkedok Swadaya

Warga Lapa Laok Bongkar Skandal Pungutan Tambak Udang Berkedok Swadaya
Dok./ilustrasi/Warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, saat menuntut pemerintah desa membuka secara terang benderang penggunaan dana tersebut.//baranusa.id

SUMENEP || BN – Aroma busuk dugaan pungutan berkedok swadaya pembangunan menyeruak di Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura.

Warga menuding pemerintah desa melakukan praktik mirip upeti gaya kolonial terhadap para pengusaha tambak udang dengan dalih kontribusi wajib untuk perbaikan infrastruktur desa.

Bacaan Lainnya

Faktanya, warga menilai itu hanyalah jalan pintas pemerintah desa mengeruk keuntungan dari sektor tambak yang justru rentan krisis harga dan gagal panen.

“Kalau sewaktu-waktu tambak kolaps, bagaimana bisa tetap dipaksa menyumbang pembangunan?” keluh Mustang (inisial) salah satu warga setempat, Sabtu (27/9).

Ironis, praktik itu disebut warga sebagai penjajahan gaya baru yang dipoles dengan istilah manis, legalitas swadaya.

Di sisi lain, kecurigaan makin memuncak saat proyek pengaspalan jalan Dusun Buraja yang kini disorot tajam.

Salah satu petambak, Sap, blak-blakan menyebut dana sumbangan masyarakat sejak 2022 mencapai Rp 460 juta. Namun, hanya Rp 165,6 juta yang terealisasi dalam pembangunan jalan.

“Lalu, sisanya ke mana? Jangan-jangan menguap entah kemana,” tegas Sap, Jumat (26/9/2025).

Sap juga menyoal transparansi Dana Desa (DD) yang seakan tidak tersentuh.

Padahal, menurutnya, pembangunan jalan jelas masuk prioritas penggunaan DD.

“Kalau jalan saja harus dibiayai pengusaha tambak, Dana Desa dipakai untuk apa? Ini jelas rakyat dipaksa menggantikan kewajiban pemerintah desa,” ujarnya geram.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lapa Laok, Imam Ghazali belum menanggapi konfirmasi awak media soal kasus tersebut.

Kini warga menuntut pemerintah desa membuka secara terang benderang penggunaan dana tersebut. Bila tidak, mereka mengancam akan membawa kasus itu ke ranah hukum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *