Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Proyek Dinkes Malang, Publik Minta Transparansi

Berikut versi artikel yang telah disisipkan kutipan nomor 2 dan 3 secara natural dalam alur berita:

 

Bacaan Lainnya

 

MALANG, Baranusa – Proyek bongkar atap dan pengecatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 menuai perhatian publik. Kegiatan tersebut disorot karena nilai anggarannya yang mencapai Rp754.235.089.

Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pelaksanaan proyek tersebut, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Besaran anggaran dinilai cukup signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan prioritas penggunaannya.

Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa nilai anggaran yang dialokasikan dinilai cukup besar untuk pekerjaan tersebut.

“Nilai anggaran yang dialokasikan terlihat cukup besar untuk pekerjaan seperti ini. Kami berharap ada penjelasan rinci agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, sumber tersebut juga menyoroti aspek prioritas kebutuhan di lapangan yang dinilai perlu menjadi pertimbangan utama dalam penggunaan anggaran.

Sorotan terhadap proyek ini juga berkaitan dengan posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, yang sebelumnya sempat diberhentikan pada Maret 2024 dan kini kembali menjabat. Kondisi tersebut turut menambah perhatian publik terhadap tata kelola internal instansi tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada pihak terkait, termasuk Wiyanto Wijoyo, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi. Yang bersangkutan disebut sulit ditemui dengan alasan kesibukan tugas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengenai rincian anggaran maupun mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari instansi terkait guna memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kesehatan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *